ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD & ART )
PAGUYUBAN MITRA BARAYA ANU MIKACINTA SENI
BUDAYA SUNDA JEUNG WAYANG GOLEK
“ PAMIARTA WAYANG GOLEK “
![]() |
BAB I
UMUM
PASAL 1
Organisasi Paguyuban Mitra Baraya Sunda anu
Mikacinta Seni Budaya jeung Wayang Golek yang disingkat menjadi “Pamiarta
Wayang Golek” menggunakan huruf besar dan kecil.
Pamiarta Wayang Golek merupakan sebuah
organisasi yang menekankan pada persatuan, kesatuan dan persaudaraan dikalangan
para pecinta, penikmat dan peminat seni-seni tradisi budaya sunda termasuk
wayang golek dari berbagai elemen masyarakat umum, pelajar, mahasiswa dan
praktisi seni yang dalam kapasitasnya dapat menjadi anggota organisasi.
PASAL 2
Asas dan Dasar
Pamiarta Wayang Golek dalam menjalankan roda
organisasinya senantiasa berlandaskan asas Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
PASAL 3
Visi dan Misi
Ayat 1
Visi Pamiarta
Wayang Golek
Pamiarta Wayang Golek sebuah organisasi yang
menekankan pada rasa persatuan, kesatuan dan persaudaraan untuk berusaha
meningkatkan rasa cinta masyarakat terhadap seni budaya sunda dan wayang golek
termasuk dalam upaya pelestariannya, sehingga Pamiarta Wayang Golek berdaya
guna tinggi dan dapat mensejahterakan anggotanya.
Ayat 2
Misi Pamiarta Wayang Golek
2.1.
Menjaga,
melindungi dan ikut serta melestarikan seni-seni tradisi budaya sunda sebagai
warisan Nenek Moyang (Karuhun) Sunda sebagai wujud cinta kepada tanah air yang
kaya akan seni dan budaya.
2.2.
Menjaga jati diri
seni pewayangan dan pedalangan sebagai seni yang bernilai tinggi (adi luhung)
sebagai sarana pendidikan masyarakat agar berwawasan luas serta senantiasa
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.3.
Meningkatkan daya
apresiasi masyarakat terhadap seni tradisi dan seni wayang golek terutama para
generasi muda.
2.4.
Meningkatkan
kualitas sumber daya masyarakat para pecinta seni terutama kaum muda untuk
berkreatifitas, berkarya yang berdaya guna dan berhasil guna.
2.5.
Ikut mendorong
meningkatkan mutu dan kualitas para Seniman termasuk para Dalang muda (Junior)
untuk terus berkarya kearah yang lebih baik dan tanggap terhadap zaman.
2.6.
Bersama-sama
memajukan dan mensejahterakan anggotanya.
PASAL 4
Tujuan
Sebagaimana merujuk pada Pasal (3) Pamiarta
Wayang Golek didirikan untuk ikut melestarikan seni budaya sunda agar tidak
tergeser oleh budaya asing dengan cara
mengajak untuk turut berpartisipasi dalam bentuk karya dan kreasi yang
produktif.
PASAL 5
Kegiatan
Ayat 1
Kegiatan Pamiarta Wayang Golek adalah :
1.1
Pendidikan kepada
seluruh anggota organisasi yang ingin mendalamidan memahami seni karawitan
(dengan latihan gamelan), pengenalan wayang golek, belajar tata cara
memperagakan pergerakan wayang golek (memainkan wayang golek), proses pembuatan
wayang golek, pengetahuan pembuatan waditra sunda (gamelan) dan aktifitas
lainnya yang berkaitan dengan kesenian wayang golek.
1.2
Berkreasi dan
berwirausaha yang dilakukan oleh anggota organisasi untuk menciptakan karya
dalam bidang seni.
1.3
Wisata budaya dan
apresiasi seni dalam bentuk tour budaya dan apresiasi seni pertunjukan
dan pementasan.
1.4
Dalam
melaksanakan program dan kegiatan organisasi lainnya, Pamiarta Wayang Golek
mengadakan hubungan kerja berbasis kemitraan.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 6
Anggota
Pamiarta Wayang Golek adalah organisasi masa
yang bersifat local dimana setiap anggotanya tidak terikat secara hukum tetapi
setiap anggotanya wajib mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh rapat
organisasi.
Keanggotaan Pamiarta Wayang Golek terbuka secara
umum dari lintas generasi dan profesi yang disahkan oleh pengurus melalui
proses registrasi yang berlaku.
PASAL 7
Syarat-syarat Anggota
Untuk menjadi anggota Pamiarta Wayang Golek,
setiap peminat wajib :
1)
Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2)
Warga Negara
Indonesia
3)
Menyerahkan
fotocopy kartu identitas lengkap seperti KTP/ SIM/ Passport/ Kartu Pelajar atau
kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
4)
Mengisi formulir
pendaftaran yang tersedia di sekretariat Pamiarta Wayang Golek atau registrasi
melalui group pamiarta_wayang_golek@groups.com
5)
Berkelakuan baik
6)
Sehat jasmani dan
rohani
7)
Memiliki semangat
dan intergritas tinggi untuk menjaga dan melestarikan kesenian dan kebudayaan
sunda.
PASAL 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Ayat 1
Hak Anggota
Setiap anggota Pamiarta Wayang Golek berhak
mendapatkan :
1.1.
Kartu Tanda
Anggota (KTA) Pamiarta Wayang Golek
1.2.
Mendapatkan
informasi kegiatan organisasi
1.3.
Mengajukan ide
dan gagasan untuk berkarya dan berkreasi dalam lingkup organisasi
1.4.
Kebebasan
berpendapat dan bersuara dalam rapat-rapat organisasi.
1.5.
Berhak untuk maju
dan sejahtera bersama.
Ayat 2
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib :
2.1.
Mentaati seluruh
peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi termasuk yang diatur dalam
pasal (6) dan (7)
2.2.
Bersedia untuk
mengisi dana kas organisasi sewaktu-waktu yang syarat dan ketentuannya
ditentukan oleh organisasi
2.3.
Mengikuti setiap
kegiatan organisasi yang syarat dan ketentuannya diatur oleh organisasi
PASAL 9
Sangsi dan Pemberhentian Anggota
Setiap anggota Pamiarta Wayang Golek bersedia
untuk menerima teguran lisan sampai kepada pemberhentian anggota baik sementara
maupun permanen, apabila :
1)
Melakukan
pelanggaran atau sedang terkait dalam proses hukum Pidana
2)
Penggunaan
obat-obatan terlarang (Narkoba) dan zat-zat adiktif lainnya.
3)
Mengundurkan diri
secara sukarela (otomatis secara sendirinya keluar sebagai anggota Pamiarta
Wayang Golek) dan wajib mengembalikan kartu anggota tanpa menuntut apapun.
BAB III
ORGANISASI
PASAL 10
Status Organisasi
Merujuk pada pasal (1), (3) dan (4) Anggaran
Dasar Pamiarta Wayang Golek adalah organisasi masa kepemudaan pecinta seni
budaya yang independen milik seluruh Masyarakat Sunda pada khususnya dan
Masyarakat Indonesia pada umumnya.
PASAL 11
Pengurus
Pembentukan dan penyusunan kepengurusan
diserahkan kepada organisasi dalam bentuk musyawarah organisasi yang syarat
teknis dan ketentuannya menurut peraturan tata tertib organisasi yang berlaku.
Syarat-syarat pengurus organisasi Pamiarta
Wayang Golek :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) Warga Negara Indonesia
3) Sehat Jasmani dan Rohani
4)
Berwawasan luas
dalam berorganisasi, memiliki cukup pengetahuan dibidang seni (tidak wajib
tetapi diutamakan)
5)
Memiliki kemapuan
manajerial yang baik (tidak dikhususkan tetapi diutamakan)
6)
Tidak terkait
atau dalam proses perkara Pidana
7)
Bersemangat dan
berintegritas tinggi untuk memajukan organisasi
PASAL 12
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Uraian tugas dan tanggung jawab pengurus dibuat
oleh musyawarah anggota Pamiarta Wayang Golek sesuai dengan tingkatnya,
diantaranya :
1)
Ketua Dewan
Pembina : Menjadi sesepuh yang dapat
memberikan arahan, amanat dan petunjuk binaan didalam berjalannya organisasi
2)
Dewan
Pembina 1, 2, 3 & 4 : Memberikan binaan dan arahan secara langsung
kepada setiap pengurus dalam berjalannya organisasi.
3)
Ketua Umum : Menjadi
penanggung jawab sepenuhnya dalam berjalannya organisasi serta mengkoordinir
kepengurusan agar organisasi bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi yang
ditetapkan sebelumnya.
4)
Sekretaris
Umum : Mengatur
administrasi organisasi dan menjadi notulen dalam setiap musyawarah pengurus
pusat
5)
Bendahara
Umum : Mengatur dan memanjemen
keuangan dan pembukuan dalam organisasi.
6)
Bag.
Kegiatan Pengembangan Organisasi :
Mengadakan dan mengembangkan program-program
organisasi, serta memberikan pelatihan tertentu kepada setiap anggota.
7)
Bag. Humas
& Publikasi : Mensosialisasikan
informasi dan penerangan kepada setiap anggota dan masyarakat umum setiap ada
program organisasi
8)
Bag. Dana
Usaha : Pengembangan badan usaha
organisasi termasuk mengorganisir usaha dan bisnis yang berkaitan dengan
organisasi.
9)
Bag. Desain
& Dokumentasi : Pembuatan
desain dan kreasi dalam media publikasi di organisasi serta mendokumentasikan
setiap acara yang berhubungan dengan organisasi.
10) Bag. Umum :
Bertugas menjalankan fungsi umum di struktur
kepengurusan
11) Bag. Kesekretariatan
: Menginfentarisir setiap berang dan infentaris di organisasi, serta
melakukan pemeliharaan terhadap logistik, sarana dan prasarananya.
12) Koordinator Rayon : Mengkoordinir
kepengurusan dan keanggotaan di daerah
PASAL 13
Hubungan kerja dan rentang kendali operasional Pamiarta Wayang Golek
Ayat 1
Pengurus Daerah
(Rayon)
1.1.
Pembentukan
kepengurusan di daerah (Rayon) sepenuhnya diserahkan kepada daerah yang
bersangkutan dengan sepengetahuan Pengurus pusat.
1.2.
Segala bentuk
kegiatan Pengurus di daerah harus dilaporkan kepada Pengurus pusat
1.3.
Segala bentuk
kegiatan di daerah mengacu kepada arahan dari Pengurus pusat
Ayat 2
Hak dan Kewajiban
Pengurus Daerah (Rayon)
Sebagaimana tercantum dalam pasal (7), (8) dan
(9) setiap anggota Pamiarta Wayang Golek mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama.
Setiap Pengurus Daerah dan anggotanya berhahk
dan wajib untuk berkarya dan berkreasi sesuai dengan budaya dan adat istiadat
yang ada didaerah yang bersangkutan.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENGURUS
PASAL 14
Musyawarah Pamiarta Wayang Golek menggunakan
istilah “Sawala Pamiarta Wayang Golek” dan sah apabila dihadiri setengah lebih
satu dari jumlah Pengurus daerah dan setengah lebih satu dari Pengurus pusat
yang waktu dan ketentuannya telah ditetapkan dalam rapat Pengurus Organisasi.
Pengambilan keputusan dalam musyawarah Pamiarta
Wayang Golek selalu mengedepankan asas
musyawarah dan mufakat dalam kebersamaan, keserasian dan kesadaran.
Apabila pengambilan keputusan dalam “Sawala
Pamiarta Wayang Golek” harus menggunakan pemungutan suara (voting), maka
:
1)
Sah apabila
disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah Pengurus pusat dan daerah
2)
Pengurus daerah
hanya memiliki satu suara yaitu Ketua Pengurus Daerah (Koordinator Rayon)
3)
Peninjau dalam
musyawarah baik pusat maupun daerah tidak memiliki hak suara.
PASAL 15
Rapat Pimpinan (Rapim)
Rapat Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan
organisasi dan sah apabila dihadiri setengah lebih satu dari jumlah pengurus.
Rapat Pimpinan Pamiarta Wayang Golek selalu
mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, kebersamaan, persaudaraan,
keserasian dan kesadaran.
PASAL 16
Rapat Koordinasi (Rakor)
Rapat Koordinasi Pamiarta Wayang Golek
diselenggarakan sesuai kebutuhan organisasi menggunakan istilah “Tepung
DuluTepang Baraya Pamiarta Wayang Golek” diharuskan semua Anggota dan Pengurus
hadir tetapi tidak diwajibkan dan dapat diwakilkan sesuai kesepakatan yang
berlaku di organisasi.
BAB V
DANA DAN KEKAYAAN
PASAL 17
Dana
Mengacu pada pasal (8 ayat 2), demi berlangsung
dan lancarnya kegiatan organisasi maka dibutuhkan dana operasional organisasi
yang bisa didapatkan dari :
1)
Sumbangan
sukarela dari Anggota
2)
Sumbangan
sukarela (hibah) dari perorangan maupun kelompok
3)
Persentase dari
hasil karya seni anggota yang berkarya mengatasnamakan Pamiarta Wayang Golek
dan besar kecilnya berdasarkan kesepakatan.
4)
Badan-badan usaha
milik Pamiarta Wayang Golek
Kekayaan
Seluruh kekayaan di organisasi Pamiarta Wayang
Golek yang sifatnya bergerak dan tidak bergerak adalah milik organisasi
Pamiarta Wayang Golek.
BAB VI
LAMBANG ORGANISASI

PASAL 18
Pamiarta Wayang Golek mempunyai lambang yang
bergambar kayon atau gugunungan ditengah image kayon atau gugunungan
adalah gunungan klasik ditengah dengan diapit oleh empat bilah kujang ciung
warna Kuning emas berbentuk symbol yang bertuliskan
nama organisasi ”Pamiarta Wayang Golek” warna kuning emas.
PASAL 19
Arti dan Makna
1)
Kayon atau gugunungan sudah menjadi simbol dari dunia seni pewayangan yang hampir semua
jenis pewayangan yang ada di Indonesia menggunakan kayon. Sedangkan dunia
pewayangan adalah sebuah karya seni yang mempunyai nilai karya yang tinggi (adi
luhung). Hampir semua seni-seni tradisi sunda ada dalam pewayangan, diantaranya
adalah seni ukir, lukis, gamelan, tari, karawitan, seni suara, seni sastra,
drama dan lain-lain. Kayon sendiri mempunyai nilai filosofis yangsangat tinggi,
keindahan atau estetika berpadu dengan pesan-pesan moral yang terkandung
didalamnya.
2)
Kujang adalah lambang senjata Ki Sunda yang mengandung
nilai estetika dan bermakna filosofis yang tinggi yang berasal dari kata “Kuda
Hyang”. Kuda menurut bahasa Sunda kuno berarti alat sedangkan Hyang adalah
kawasa. Kawasa disini dimaksudkan derajatnya lebih tinggi dibanding yang
lainnya. Menurut paparan riwayatnya kujang itu sendiri asalnya adalah perkakas
yang digunakan oleh para petani masyarakat sunda, lalu kujang menjadi tinggi
derajatnya setelah raja Galuh Padjajaran melalui sebuah meditasi untuk
mendapatkan sebuah senjata pusaka, memilih kujang sebagai pusaka ageman raja.
Empat bilah kujang yang mengapit gugunungan ini
melambangkan Pamiarta Wayang Golek sebagai organisasi yang mengedepankan
Kebersamaan, Persaudaraan, Keserasian dan Kesadaran.
3)
Tulisan
“Pamiarta Wayang Golek” bermakna
nama organisasi dan berwarna kuning emas melambangkan kesejahteraan bagi semua
anggotanya.
PASAL 20
Cap atau Stempel
|


PASAL 21
Lagu Pamiarta Wayang Golek
Lagu Pamiarta Wayang Golek diatur dan ditetapkan
oleh pengurus organisasi.
BAB VII
PASAL TAMBAHAN
Pamiarta Wayang Golek dalam berbagai aktifitas
organisasi dapat menjadi mitra dengan organisasi lainnya baik dalam kesamaan
visi dan misi maupun kesamaan jenis organisasi.
BAB VIII
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam
anggaran rumah tangga ini aka diatur dalam keputusan-keputusan pengurus dalam
musyawarah Pamiarta Wayang Golek sejauh tidak melanggar anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga Pamiarta Wayang Golek.
Bandung, Februari 2013
Ketua Umum
Pamiarta Wayang Golek
Syahwan Rama
Pembina 1
Deden Kosasih Sunarya
|
Mengetahui,
|
Sekretaris Umum
Rahmat Hidayat, A.Md
Pembina 2
Wawan Dede Amung Sutarya
|
Menyetujui,
Ketua Dewan Pembina
Dede Amung Sutarya