Ngaran Tempat Para Tokoh Wayang dina Pawayangan

Sakumaha ilaharna manusa dialam nyata ngabogaan tempat jeung kakawasaan, dina pawayangan anu kaasup tokoh-tokoh utama dina carita wayang oge ngabogaan tempat atawa padumukan saperti dihandap ieu :

 Sahiang Wenang : Undar Andir Buana
Sahiang Tunggal : Alang-alang Kumitir
Sahiang Manikmaya : Jongring Salaka
Sahiang Ismaya : Sunyaruri
Sahiang Pungguh : Sebaruri

Batara Narada : Sidi pangudal-udal
Batara Sambu : Suwela Gringging
Batara Brahma : Duksinageni
Batara Indra : Tenjomaya
Batara Bayu : Panglawung
Batara Wisnu : Utara Segara
Batara Kala : Selamengempeng
Batara Sakra : Jongmeru
Batara Mahadewa : Hargapura
Batara Asmara : Mayaretna
Batara Anantaboga : Saptapertela
Batara Nagaraja : Sumur Jalatunda
Batara Baruna : Dasar Segara
Batara Kamajaya : Cakra Kembang
Batara Yamadipati : Parang Gumujang
Batara Bagaspati : Argabelah
Batara Darmajaka : Hima-himawan
Batara Ganesa : Galugu Tinatar
Batari Durga : Setra Gandamayit
Dewa Ruci : Teleng Samudra


Palasara : Retawu
Abiyasa : Saptaarga

Yudiistira : Amarta
Bima : Munggul Pawenang
Arjuna : Madukara
Nakula : Bumiratawu
Sadewa : Sawojajar
Antasena : Girisamodra / Dasarsamodra
Antareja : Jangkarbumi
Gatotkaca : Pringgandani
Abimanyu : Plengkawati

Baladewa : Mandura
Batara Kresna : Dwarawati
Samba : Paranggaruda
Setiaki : Lesanpura

Duryudana : Astinapura
Dursasana : Banjarjumut
Sangkuni : Plesajenar
Dorna : Jajar Sokalima
Karna : Awangga
Jayadrata : Banakeling
Lemana Mandra Komara : Saroja Binangun

Arjuna Sasrabahu : Maespati
Bomanaraksura : Trajutisna
Drupada : Cempalareja
Rahwana : Alengkadireja
Maswapati : Wirata
Niwatakawaca : Iman-Iman Taka
Ramawijaya : Pancawati
Salya : Mandaraka
Sugriwa : Gowa Kiskenda
Anoman : Kendalisada
Kumbakarna : Pangleburgangsa

Kreasi Seni Pertunjukan Wayang Golek Selalu Menampilkan Daya Tarik Tersendiri





                                                                                                                                                                                         
Wayang golek merupakan kesenian asli Jawa Barat yang dikenal hingga ke mancanegara. Pertunjukannya begitu khas dan menarik. Cerita yang dibangun juga mengandung nilai-nilai Filosofis kehidupan. Untuk mempertahankan kesenian ini, berbagai event diselenggarakan, seperti Gelar Tiga Dalang di Taman Budaya, Dago
Anak muda zaman sekarang, khususnya masyarakat Jabar, hampir semua mengenal Cepot, tapi belum tentu mengenal , Arya Seta , Bisma, Bima, Arjuna, dan lainnya sebagai tokoh pewayangan. Padahal, jika mengenalnya, bukan tidak mungkin Anda akan selalu duduk manis menyaksikan setiap pertunjukan wayang golek.

Prof Madoka Fukuoka dari Graduate School of Human Sciences Osaka University sebagai penelitian Komik Wayang R. A. Kosasih mengatakan, pengetahuan mengenai pertunjukkan wayang sangat penting. Dia menjelaskan, dengan miliki pengetahuan soal wayang, hal itu akan membuat penonton semakin dapat menikmati dan mencintai seni pertunjukkan kesenian Sunda.

Lihat saja pada pementasan wayang golek yang berlangsung di Teater Terbuka Taman Budaya Jawa Barat, Jalan Bukit Dago Utara, Bandung, belum lama ini, jumlah penontonnya cukup banyak. Bukan hanya kalangan tua yang hadir, melainkan para anak muda dari berbagai kalangan dan lintas profesi,pelajar, mahasiswa seniman dan masyarakat umum.

Antusias masyarakat yang menyaksikan hiburan tradisional ini cukup tinggi, mengingat pagelaran kali ini menampilkan lain dari biasanya, yaitu menampilkan tiga dalang sekaligus dalam satu lakon cerita dalam sebuah konsep pagelaran yang menarik yakni tiga jagat dan tiga dalang dengan pengiring gamelan yang tentunya kolaborasi dari masing-masing nayaga dalang itu sendiri. Mereka adalah Ki Dalang Dadan Sunandar Suanrya dari Lingkung Seni Putra Giri Harja 3, Ki Dalang Apep Hudaya dari Lingkung Seni Giri Komara Karawang dan Ki Dalang Wawan Dede A.Sutarya dari Munggul Pawenang Putra Bandung. Madoka mengaku, pementasan wayang sangat penting dengan adanya generasi penerus yang mau menjadi sutradaranya alias dalang. Dan hal penting lainnya, kehadiran penonton.

Dua hal itu yang membuat wayang tetap bisa eksis. satu keberadaan wayang itu sendiri kedua tentunya adalah penonton dalam artian peminatnya untuk masa depan. Saya harap akan banyak pengetahuan tentang seni budaya, termasuk wayang golek yang bisa mereka dapatkan dan selalu bisa menikmati berbagai seni budaya Sunda,” kata Madoka.

Dalam pagelaran yang mengambil judul "Bisma Rubuh" sangat kentara sekali dari keinginan ketiga dalang tersebut untuk mengajak apresiasi anak muda dalam pengenalan isi cerita, mengingat kata 'Rubuh" bagi sebagian yang masih awam dalam dunia wayang terkesan asing, berbeda dengan kata "Gugur" semacam Gatotkaca Gugur, Dorna Gugur dan lain sebagainya. Lakon yang mengambil dari kisah Bharatayudha ini di kisahkan tokoh Bhisma yang rubuh oleh Srikhandi artinya tidak mati, kematianya nanti setelah perang Bhratayudha selesai, di tampilkan begitu sangat memukau di selingi dengan bodoran yang mengundang gelak tawa penonton, yang segmentasinya di atur sedemikian rupa yang masing masing Dalang bisa menampilkan kelebihnanya.


Ketidaktahuan generasi muda pada wayang saat ini memang tidak bisa dipersalahkan, karena tidak ada yang mendorong mereka untuk menonton hiburan itu. Ruang untuk menontonnya juga tidak ada. Pamiarta Wayang Golek sebuah komunitas pecinta seni tradisi sunda  berharap event serupa akan terus berlanjut sehingga pengenalannya terus dilakukan.

”Orang dewasa harus mengenalkan pada anak-anak tentang wayang. Saat ini terjadi krisis budaya, tapi minimal kita harus berbuat. Jangan sampai wayang musnah di masa yang sedang kita jalani dan untuk bisa bertahan, wayang juga harus berinovasi, tradisi juga harus disesuaikan dengan zaman, tapi tetap sesuai pakem, seniman wayang juga harus diapresiasi. Rama Waruga Wan.


Wayang Cepak Cirebon

Salah satu jenis kesenian Cirebon bernama unik lainnya yang akan Anda jumpai di wilayah ini. Disebut juga dengan Cepak/Papak, wayang ini terbuat dari kayu yang ujungnya tidak runcing (cepak=bahasa Sunda/papak=bahasa Jawa). Apabila dilihat dari bentuk dan wandanya, wayang cepak merupakan pengembangan dari wayang kulit, wayang golek atau wayang menak yang berpusat di daerah Cirebon. Wayang cepak biasanya membawakan lakon-lakon menak, panji, cerita-cerita babad, legenda dan mitos.  Pertunjukkan wayang cepak hanya terbatas pada upacara adat seperti ngunjung buyut (nadran), acara kaul dan ruwatan (ngaruat), yaitu menjauhkan marabahaya dari diri sukerta (orang yang diruwat). Dalam pertunjukkannya di masyarakat, wayang cepak Cirebon memiliki struktur yang baku. Adapun susunan adegan secara umum, sebagai berikut: 1) Tatalu, dalang dan sinden naik panggung, gending jejer/kawit, murwa, nyandra, suluk/kakawen, dan biantara; 2) Babak unjal, paseban, dan bebegalan; 3) Nagara sejen; 4) Patepah; 5) Perang gagal; 6) Panakawan/goro-goro; 7) Perang kembang; 8) Perang raket; dan 9) Tutug.  Waditra yang mengiringi Wayang Cepak meliputi gambang, gender, suling, saron I, saron II, bonang, kendang, gong, peking, jengglong, dan ketuk.  - See more at: http://www.disparbud.jabarprov.go.id/wisata/dest-det.php?id=374&lang=id#sthash.zL4pEVQi.dpuf

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pamiarta Wayang Golek


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD & ART )
PAGUYUBAN MITRA BARAYA ANU MIKACINTA SENI
BUDAYA SUNDA JEUNG WAYANG GOLEK
“ PAMIARTA WAYANG GOLEK “
 
BAB I
UMUM

PASAL 1
Organisasi Paguyuban Mitra Baraya Sunda anu Mikacinta Seni Budaya jeung Wayang Golek yang disingkat menjadi “Pamiarta Wayang Golek” menggunakan huruf besar dan kecil.
Pamiarta Wayang Golek merupakan sebuah organisasi yang menekankan pada persatuan, kesatuan dan persaudaraan dikalangan para pecinta, penikmat dan peminat seni-seni tradisi budaya sunda termasuk wayang golek dari berbagai elemen masyarakat umum, pelajar, mahasiswa dan praktisi seni yang dalam kapasitasnya dapat menjadi anggota organisasi.

PASAL 2
Asas dan Dasar

Pamiarta Wayang Golek dalam menjalankan roda organisasinya senantiasa berlandaskan asas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

PASAL 3
Visi dan Misi
Ayat 1
Visi Pamiarta Wayang Golek

Pamiarta Wayang Golek sebuah organisasi yang menekankan pada rasa persatuan, kesatuan dan persaudaraan untuk berusaha meningkatkan rasa cinta masyarakat terhadap seni budaya sunda dan wayang golek termasuk dalam upaya pelestariannya, sehingga Pamiarta Wayang Golek berdaya guna tinggi dan dapat mensejahterakan anggotanya.

Ayat 2
Misi  Pamiarta Wayang Golek
2.1.            Menjaga, melindungi dan ikut serta melestarikan seni-seni tradisi budaya sunda sebagai warisan Nenek Moyang (Karuhun) Sunda sebagai wujud cinta kepada tanah air yang kaya akan seni dan budaya.
2.2.            Menjaga jati diri seni pewayangan dan pedalangan sebagai seni yang bernilai tinggi (adi luhung) sebagai sarana pendidikan masyarakat agar berwawasan luas serta senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.3.            Meningkatkan daya apresiasi masyarakat terhadap seni tradisi dan seni wayang golek terutama para generasi muda.
2.4.            Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat para pecinta seni terutama kaum muda untuk berkreatifitas, berkarya yang berdaya guna dan berhasil guna.
2.5.            Ikut mendorong meningkatkan mutu dan kualitas para Seniman termasuk para Dalang muda (Junior) untuk terus berkarya kearah yang lebih baik dan tanggap terhadap zaman.
2.6.            Bersama-sama memajukan dan mensejahterakan anggotanya.

PASAL 4
Tujuan

Sebagaimana merujuk pada Pasal (3) Pamiarta Wayang Golek didirikan untuk ikut melestarikan seni budaya sunda agar tidak tergeser oleh budaya asing  dengan cara mengajak untuk turut berpartisipasi dalam bentuk karya dan kreasi yang produktif.

PASAL 5
Kegiatan
Ayat 1
Kegiatan Pamiarta Wayang Golek adalah :
1.1              Pendidikan kepada seluruh anggota organisasi yang ingin mendalamidan memahami seni karawitan (dengan latihan gamelan), pengenalan wayang golek, belajar tata cara memperagakan pergerakan wayang golek (memainkan wayang golek), proses pembuatan wayang golek, pengetahuan pembuatan waditra sunda (gamelan) dan aktifitas lainnya yang berkaitan dengan kesenian wayang golek.
1.2              Berkreasi dan berwirausaha yang dilakukan oleh anggota organisasi untuk menciptakan karya dalam bidang seni.
1.3              Wisata budaya dan apresiasi seni dalam bentuk tour budaya dan apresiasi seni pertunjukan dan pementasan.
1.4              Dalam melaksanakan program dan kegiatan organisasi lainnya, Pamiarta Wayang Golek mengadakan hubungan kerja berbasis kemitraan.
BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 6
Anggota
Pamiarta Wayang Golek adalah organisasi masa yang bersifat local dimana setiap anggotanya tidak terikat secara hukum tetapi setiap anggotanya wajib mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh rapat organisasi.
Keanggotaan Pamiarta Wayang Golek terbuka secara umum dari lintas generasi dan profesi yang disahkan oleh pengurus melalui proses registrasi yang berlaku.

PASAL 7
Syarat-syarat Anggota

Untuk menjadi anggota Pamiarta Wayang Golek, setiap peminat wajib :
1)        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)        Warga Negara Indonesia
3)        Menyerahkan fotocopy kartu identitas lengkap seperti KTP/ SIM/ Passport/ Kartu Pelajar atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
4)        Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di sekretariat Pamiarta Wayang Golek atau registrasi melalui group pamiarta_wayang_golek@groups.com
5)        Berkelakuan baik
6)        Sehat jasmani dan rohani
7)        Memiliki semangat dan intergritas tinggi untuk menjaga dan melestarikan kesenian dan kebudayaan sunda.

PASAL 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Ayat 1
Hak Anggota
Setiap anggota Pamiarta Wayang Golek berhak mendapatkan :
1.1.            Kartu Tanda Anggota (KTA) Pamiarta Wayang Golek
1.2.            Mendapatkan informasi kegiatan organisasi
1.3.            Mengajukan ide dan gagasan untuk berkarya dan berkreasi dalam lingkup organisasi
1.4.            Kebebasan berpendapat dan bersuara dalam rapat-rapat organisasi.
1.5.            Berhak untuk maju dan sejahtera bersama.
Ayat 2
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib :
2.1.            Mentaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi termasuk yang diatur dalam pasal (6) dan (7)
2.2.            Bersedia untuk mengisi dana kas organisasi sewaktu-waktu yang syarat dan ketentuannya ditentukan oleh organisasi
2.3.            Mengikuti setiap kegiatan organisasi yang syarat dan ketentuannya diatur oleh organisasi

PASAL 9
Sangsi dan Pemberhentian Anggota

Setiap anggota Pamiarta Wayang Golek bersedia untuk menerima teguran lisan sampai kepada pemberhentian anggota baik sementara maupun permanen, apabila :
1)        Melakukan pelanggaran atau sedang terkait dalam proses hukum Pidana
2)        Penggunaan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan zat-zat adiktif lainnya.
3)        Mengundurkan diri secara sukarela (otomatis secara sendirinya keluar sebagai anggota Pamiarta Wayang Golek) dan wajib mengembalikan kartu anggota tanpa menuntut apapun.




















BAB III
ORGANISASI

PASAL 10
Status Organisasi

Merujuk pada pasal (1), (3) dan (4) Anggaran Dasar Pamiarta Wayang Golek adalah organisasi masa kepemudaan pecinta seni budaya yang independen milik seluruh Masyarakat Sunda pada khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya.

PASAL 11
Pengurus

Pembentukan dan penyusunan kepengurusan diserahkan kepada organisasi dalam bentuk musyawarah organisasi yang syarat teknis dan ketentuannya menurut peraturan tata tertib organisasi yang berlaku.
Syarat-syarat pengurus organisasi Pamiarta Wayang Golek :
1)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Warga Negara Indonesia
3)      Sehat Jasmani dan Rohani
4)      Berwawasan luas dalam berorganisasi, memiliki cukup pengetahuan dibidang seni (tidak wajib tetapi diutamakan)
5)      Memiliki kemapuan manajerial yang baik (tidak dikhususkan tetapi diutamakan)
6)      Tidak terkait atau dalam proses perkara Pidana
7)      Bersemangat dan berintegritas tinggi untuk memajukan organisasi

PASAL 12
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Uraian tugas dan tanggung jawab pengurus dibuat oleh musyawarah anggota Pamiarta Wayang Golek sesuai dengan tingkatnya, diantaranya :
1)      Ketua Dewan Pembina : Menjadi sesepuh yang dapat memberikan arahan, amanat dan petunjuk binaan didalam berjalannya organisasi

2)      Dewan Pembina 1, 2, 3 & 4             : Memberikan binaan dan arahan secara langsung kepada setiap pengurus dalam berjalannya organisasi.
3)      Ketua Umum : Menjadi penanggung jawab sepenuhnya dalam berjalannya organisasi serta mengkoordinir kepengurusan agar organisasi bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan sebelumnya.

4)      Sekretaris Umum  : Mengatur administrasi organisasi dan menjadi notulen dalam setiap musyawarah pengurus pusat

5)      Bendahara Umum : Mengatur dan memanjemen keuangan dan pembukuan dalam organisasi.

6)      Bag. Kegiatan Pengembangan Organisasi           : Mengadakan dan mengembangkan program-program organisasi, serta memberikan pelatihan tertentu kepada setiap anggota.

7)      Bag. Humas & Publikasi : Mensosialisasikan informasi dan penerangan kepada setiap anggota dan masyarakat umum setiap ada program organisasi

8)      Bag. Dana Usaha : Pengembangan badan usaha organisasi termasuk mengorganisir usaha dan bisnis yang berkaitan dengan organisasi.

9)      Bag. Desain & Dokumentasi : Pembuatan desain dan kreasi dalam media publikasi di organisasi serta mendokumentasikan setiap acara yang berhubungan dengan organisasi.

10)  Bag. Umum   : Bertugas menjalankan fungsi umum di struktur kepengurusan

11)  Bag. Kesekretariatan           : Menginfentarisir setiap berang dan infentaris di organisasi, serta melakukan pemeliharaan terhadap logistik, sarana dan prasarananya.

12)  Koordinator Rayon   : Mengkoordinir kepengurusan dan keanggotaan di daerah    


PASAL 13
Hubungan kerja dan rentang kendali operasional Pamiarta Wayang Golek

Ayat 1
Pengurus Daerah (Rayon)
1.1.            Pembentukan kepengurusan di daerah (Rayon) sepenuhnya diserahkan kepada daerah yang bersangkutan dengan sepengetahuan Pengurus pusat.
1.2.            Segala bentuk kegiatan Pengurus di daerah harus dilaporkan kepada Pengurus pusat
1.3.            Segala bentuk kegiatan di daerah mengacu kepada arahan dari Pengurus pusat


Ayat 2
Hak dan Kewajiban Pengurus Daerah (Rayon)
Sebagaimana tercantum dalam pasal (7), (8) dan (9) setiap anggota Pamiarta Wayang Golek mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama.
Setiap Pengurus Daerah dan anggotanya berhahk dan wajib untuk berkarya dan berkreasi sesuai dengan budaya dan adat istiadat yang ada didaerah yang bersangkutan.




















BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENGURUS

PASAL 14
Musyawarah Pamiarta Wayang Golek menggunakan istilah “Sawala Pamiarta Wayang Golek” dan sah apabila dihadiri setengah lebih satu dari jumlah Pengurus daerah dan setengah lebih satu dari Pengurus pusat yang waktu dan ketentuannya telah ditetapkan dalam rapat Pengurus Organisasi.
Pengambilan keputusan dalam musyawarah Pamiarta Wayang Golek selalu mengedepankan  asas musyawarah dan mufakat dalam kebersamaan, keserasian dan kesadaran.
Apabila pengambilan keputusan dalam “Sawala Pamiarta Wayang Golek” harus menggunakan pemungutan suara (voting), maka :
1)      Sah apabila disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah Pengurus pusat dan daerah
2)      Pengurus daerah hanya memiliki satu suara yaitu Ketua Pengurus Daerah (Koordinator Rayon)
3)      Peninjau dalam musyawarah baik pusat maupun daerah tidak memiliki hak suara.


PASAL 15
Rapat Pimpinan (Rapim)

Rapat Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan organisasi dan sah apabila dihadiri setengah lebih satu dari jumlah pengurus.
Rapat Pimpinan Pamiarta Wayang Golek selalu mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, kebersamaan, persaudaraan, keserasian dan kesadaran.

PASAL 16
Rapat Koordinasi (Rakor)

Rapat Koordinasi Pamiarta Wayang Golek diselenggarakan sesuai kebutuhan organisasi menggunakan istilah “Tepung DuluTepang Baraya Pamiarta Wayang Golek” diharuskan semua Anggota dan Pengurus hadir tetapi tidak diwajibkan dan dapat diwakilkan sesuai kesepakatan yang berlaku di organisasi.

BAB V
DANA DAN KEKAYAAN

PASAL 17
Dana
Mengacu pada pasal (8 ayat 2), demi berlangsung dan lancarnya kegiatan organisasi maka dibutuhkan dana operasional organisasi yang bisa didapatkan dari :
1)      Sumbangan sukarela dari Anggota
2)      Sumbangan sukarela (hibah) dari perorangan maupun kelompok
3)      Persentase dari hasil karya seni anggota yang berkarya mengatasnamakan Pamiarta Wayang Golek dan besar kecilnya berdasarkan kesepakatan.
4)      Badan-badan usaha milik Pamiarta Wayang Golek

Kekayaan
Seluruh kekayaan di organisasi Pamiarta Wayang Golek yang sifatnya bergerak dan tidak bergerak adalah milik organisasi Pamiarta Wayang Golek.














BAB VI
LAMBANG ORGANISASI
as - Copy.png









PASAL 18
Pamiarta Wayang Golek mempunyai lambang yang bergambar kayon atau gugunungan ditengah image kayon atau gugunungan adalah gunungan klasik ditengah dengan diapit oleh empat bilah kujang ciung warna Kuning emas berbentuk symbol yang bertuliskan nama organisasi ”Pamiarta Wayang Golek” warna kuning emas.

PASAL 19
Arti dan Makna
1)                  Kayon atau gugunungan sudah menjadi simbol  dari dunia seni pewayangan yang hampir semua jenis pewayangan yang ada di Indonesia menggunakan kayon. Sedangkan dunia pewayangan adalah sebuah karya seni yang mempunyai nilai karya yang tinggi (adi luhung). Hampir semua seni-seni tradisi sunda ada dalam pewayangan, diantaranya adalah seni ukir, lukis, gamelan, tari, karawitan, seni suara, seni sastra, drama dan lain-lain. Kayon sendiri mempunyai nilai filosofis yangsangat tinggi, keindahan atau estetika berpadu dengan pesan-pesan moral yang terkandung didalamnya.
2)                  Kujang adalah lambang senjata Ki Sunda yang mengandung nilai estetika dan bermakna filosofis yang tinggi yang berasal dari kata “Kuda Hyang”. Kuda menurut bahasa Sunda kuno berarti alat sedangkan Hyang adalah kawasa. Kawasa disini dimaksudkan derajatnya lebih tinggi dibanding yang lainnya. Menurut paparan riwayatnya kujang itu sendiri asalnya adalah perkakas yang digunakan oleh para petani masyarakat sunda, lalu kujang menjadi tinggi derajatnya setelah raja Galuh Padjajaran melalui sebuah meditasi untuk mendapatkan sebuah senjata pusaka, memilih kujang sebagai pusaka ageman raja.
Empat bilah kujang yang mengapit gugunungan ini melambangkan Pamiarta Wayang Golek sebagai organisasi yang mengedepankan Kebersamaan, Persaudaraan, Keserasian dan Kesadaran.
3)                  Tulisan “Pamiarta Wayang Golek” bermakna nama organisasi dan berwarna kuning emas melambangkan kesejahteraan bagi semua anggotanya.

PASAL 20
Cap atau Stempel


Pamiarta Wayang Golek memiliki cap atau stempel sesuai gambar pada lambang Pamiarta Wayang Golek.







PASAL 21
Lagu Pamiarta Wayang Golek

Lagu Pamiarta Wayang Golek diatur dan ditetapkan oleh pengurus organisasi.








BAB VII
PASAL TAMBAHAN

Pamiarta Wayang Golek dalam berbagai aktifitas organisasi dapat menjadi mitra dengan organisasi lainnya baik dalam kesamaan visi dan misi maupun kesamaan jenis organisasi.





















BAB VIII
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini aka diatur dalam keputusan-keputusan pengurus dalam musyawarah Pamiarta Wayang Golek sejauh tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pamiarta Wayang Golek.

Bandung, Februari 2013
Ketua Umum
Pamiarta Wayang Golek




Syahwan Rama

Pembina 1





Deden Kosasih Sunarya








Mengetahui,
Sekretaris Umum





Rahmat Hidayat, A.Md


Pembina 2





Wawan Dede Amung Sutarya

Menyetujui,
Ketua Dewan Pembina



Dede Amung Sutarya