Pamiarta Wayang Golek
Paguyuban Mitra Baraya Nu Mikacinta Budaya Sunda Jeung Wayang Golek
Ngaran Tempat Para Tokoh Wayang dina Pawayangan
Sakumaha ilaharna manusa dialam nyata ngabogaan tempat jeung kakawasaan, dina pawayangan anu kaasup tokoh-tokoh utama dina carita wayang oge ngabogaan tempat atawa padumukan saperti dihandap ieu :
Sahiang Wenang : Undar Andir BuanaSahiang Tunggal : Alang-alang Kumitir
Sahiang Manikmaya : Jongring Salaka
Sahiang Ismaya : Sunyaruri
Sahiang Pungguh : Sebaruri
Batara Narada : Sidi pangudal-udal
Batara Sambu : Suwela Gringging
Batara Brahma : Duksinageni
Batara Indra : Tenjomaya
Batara Bayu : Panglawung
Batara Wisnu : Utara Segara
Batara Kala : Selamengempeng
Batara Sakra : Jongmeru
Batara Mahadewa : Hargapura
Batara Asmara : Mayaretna
Batara Anantaboga : Saptapertela
Batara Nagaraja : Sumur Jalatunda
Batara Baruna : Dasar Segara
Batara Kamajaya : Cakra Kembang
Batara Yamadipati : Parang Gumujang
Batara Bagaspati : Argabelah
Batara Darmajaka : Hima-himawan
Batara Ganesa : Galugu Tinatar
Batari Durga : Setra Gandamayit
Dewa Ruci : Teleng Samudra
Palasara : Retawu
Abiyasa : Saptaarga
Yudiistira : Amarta
Bima : Munggul Pawenang
Arjuna : Madukara
Nakula : Bumiratawu
Sadewa : Sawojajar
Antasena : Girisamodra / Dasarsamodra
Antareja : Jangkarbumi
Gatotkaca : Pringgandani
Abimanyu : Plengkawati
Baladewa : Mandura
Batara Kresna : Dwarawati
Samba : Paranggaruda
Setiaki : Lesanpura
Duryudana : Astinapura
Dursasana : Banjarjumut
Sangkuni : Plesajenar
Dorna : Jajar Sokalima
Karna : Awangga
Jayadrata : Banakeling
Lemana Mandra Komara : Saroja Binangun
Arjuna Sasrabahu : Maespati
Bomanaraksura : Trajutisna
Drupada : Cempalareja
Rahwana : Alengkadireja
Maswapati : Wirata
Niwatakawaca : Iman-Iman Taka
Ramawijaya : Pancawati
Salya : Mandaraka
Sugriwa : Gowa Kiskenda
Anoman : Kendalisada
Kumbakarna : Pangleburgangsa
Kreasi Seni Pertunjukan Wayang Golek Selalu Menampilkan Daya Tarik Tersendiri
Wayang golek merupakan kesenian asli Jawa Barat yang dikenal hingga ke mancanegara. Pertunjukannya begitu khas dan menarik. Cerita yang dibangun juga mengandung nilai-nilai Filosofis kehidupan. Untuk mempertahankan kesenian ini, berbagai event diselenggarakan, seperti Gelar Tiga Dalang di Taman Budaya, Dago
Anak muda zaman sekarang, khususnya masyarakat Jabar, hampir semua mengenal Cepot, tapi belum tentu mengenal , Arya Seta , Bisma, Bima, Arjuna, dan lainnya sebagai tokoh pewayangan. Padahal, jika mengenalnya, bukan tidak mungkin Anda akan selalu duduk manis menyaksikan setiap pertunjukan wayang golek.
Prof Madoka Fukuoka dari Graduate School of Human Sciences Osaka University sebagai penelitian Komik Wayang R. A. Kosasih mengatakan, pengetahuan mengenai pertunjukkan wayang sangat penting. Dia menjelaskan, dengan miliki pengetahuan soal wayang, hal itu akan membuat penonton semakin dapat menikmati dan mencintai seni pertunjukkan kesenian Sunda.
Lihat saja pada pementasan wayang golek yang berlangsung di Teater Terbuka Taman Budaya Jawa Barat, Jalan Bukit Dago Utara, Bandung, belum lama ini, jumlah penontonnya cukup banyak. Bukan hanya kalangan tua yang hadir, melainkan para anak muda dari berbagai kalangan dan lintas profesi,pelajar, mahasiswa seniman dan masyarakat umum.
Antusias masyarakat yang menyaksikan hiburan tradisional ini cukup tinggi, mengingat pagelaran kali ini menampilkan lain dari biasanya, yaitu menampilkan tiga dalang sekaligus dalam satu lakon cerita dalam sebuah konsep pagelaran yang menarik yakni tiga jagat dan tiga dalang dengan pengiring gamelan yang tentunya kolaborasi dari masing-masing nayaga dalang itu sendiri. Mereka adalah Ki Dalang Dadan Sunandar Suanrya dari Lingkung Seni Putra Giri Harja 3, Ki Dalang Apep Hudaya dari Lingkung Seni Giri Komara Karawang dan Ki Dalang Wawan Dede A.Sutarya dari Munggul Pawenang Putra Bandung. Madoka mengaku, pementasan wayang sangat penting dengan adanya generasi penerus yang mau menjadi sutradaranya alias dalang. Dan hal penting lainnya, kehadiran penonton.
Dua hal itu yang membuat wayang tetap bisa eksis. satu keberadaan wayang itu sendiri kedua tentunya adalah penonton dalam artian peminatnya untuk masa depan. Saya harap akan banyak pengetahuan tentang seni budaya, termasuk wayang golek yang bisa mereka dapatkan dan selalu bisa menikmati berbagai seni budaya Sunda,” kata Madoka.
Dalam pagelaran yang mengambil judul "Bisma Rubuh" sangat kentara sekali dari keinginan ketiga dalang tersebut untuk mengajak apresiasi anak muda dalam pengenalan isi cerita, mengingat kata 'Rubuh" bagi sebagian yang masih awam dalam dunia wayang terkesan asing, berbeda dengan kata "Gugur" semacam Gatotkaca Gugur, Dorna Gugur dan lain sebagainya. Lakon yang mengambil dari kisah Bharatayudha ini di kisahkan tokoh Bhisma yang rubuh oleh Srikhandi artinya tidak mati, kematianya nanti setelah perang Bhratayudha selesai, di tampilkan begitu sangat memukau di selingi dengan bodoran yang mengundang gelak tawa penonton, yang segmentasinya di atur sedemikian rupa yang masing masing Dalang bisa menampilkan kelebihnanya.
Ketidaktahuan generasi muda pada wayang saat ini memang tidak bisa dipersalahkan, karena tidak ada yang mendorong mereka untuk menonton hiburan itu. Ruang untuk menontonnya juga tidak ada. Pamiarta Wayang Golek sebuah komunitas pecinta seni tradisi sunda berharap event serupa akan terus berlanjut sehingga pengenalannya terus dilakukan.
”Orang dewasa harus mengenalkan pada anak-anak tentang wayang. Saat ini terjadi krisis budaya, tapi minimal kita harus berbuat. Jangan sampai wayang musnah di masa yang sedang kita jalani dan untuk bisa bertahan, wayang juga harus berinovasi, tradisi juga harus disesuaikan dengan zaman, tapi tetap sesuai pakem, seniman wayang juga harus diapresiasi. Rama Waruga Wan.
Wayang Cepak Cirebon
Salah satu jenis kesenian Cirebon bernama unik lainnya yang akan Anda jumpai di wilayah ini. Disebut juga dengan Cepak/Papak, wayang ini terbuat dari kayu yang ujungnya tidak runcing (cepak=bahasa Sunda/papak=bahasa Jawa). Apabila dilihat dari bentuk dan wandanya, wayang cepak merupakan pengembangan dari wayang kulit, wayang golek atau wayang menak yang berpusat di daerah Cirebon. Wayang cepak biasanya membawakan lakon-lakon menak, panji, cerita-cerita babad, legenda dan mitos. Pertunjukkan wayang cepak hanya terbatas pada upacara adat seperti ngunjung buyut (nadran), acara kaul dan ruwatan (ngaruat), yaitu menjauhkan marabahaya dari diri sukerta (orang yang diruwat). Dalam pertunjukkannya di masyarakat, wayang cepak Cirebon memiliki struktur yang baku. Adapun susunan adegan secara umum, sebagai berikut: 1) Tatalu, dalang dan sinden naik panggung, gending jejer/kawit, murwa, nyandra, suluk/kakawen, dan biantara; 2) Babak unjal, paseban, dan bebegalan; 3) Nagara sejen; 4) Patepah; 5) Perang gagal; 6) Panakawan/goro-goro; 7) Perang kembang; 8) Perang raket; dan 9) Tutug. Waditra yang mengiringi Wayang Cepak meliputi gambang, gender, suling, saron I, saron II, bonang, kendang, gong, peking, jengglong, dan ketuk. - See more at: http://www.disparbud.jabarprov.go.id/wisata/dest-det.php?id=374&lang=id#sthash.zL4pEVQi.dpuf
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pamiarta Wayang Golek
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD & ART )
PAGUYUBAN MITRA BARAYA ANU MIKACINTA SENI
BUDAYA SUNDA JEUNG WAYANG GOLEK
“ PAMIARTA WAYANG GOLEK “
BAB I
UMUM
PASAL 1
Organisasi Paguyuban Mitra Baraya Sunda anu
Mikacinta Seni Budaya jeung Wayang Golek yang disingkat menjadi “Pamiarta
Wayang Golek” menggunakan huruf besar dan kecil.
Pamiarta Wayang Golek merupakan sebuah
organisasi yang menekankan pada persatuan, kesatuan dan persaudaraan dikalangan
para pecinta, penikmat dan peminat seni-seni tradisi budaya sunda termasuk
wayang golek dari berbagai elemen masyarakat umum, pelajar, mahasiswa dan
praktisi seni yang dalam kapasitasnya dapat menjadi anggota organisasi.
PASAL 2
Asas dan Dasar
Pamiarta Wayang Golek dalam menjalankan roda
organisasinya senantiasa berlandaskan asas Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
PASAL 3
Visi dan Misi
Ayat 1
Visi Pamiarta
Wayang Golek
Pamiarta Wayang Golek sebuah organisasi yang
menekankan pada rasa persatuan, kesatuan dan persaudaraan untuk berusaha
meningkatkan rasa cinta masyarakat terhadap seni budaya sunda dan wayang golek
termasuk dalam upaya pelestariannya, sehingga Pamiarta Wayang Golek berdaya
guna tinggi dan dapat mensejahterakan anggotanya.
Ayat 2
Misi Pamiarta Wayang Golek
2.1.
Menjaga,
melindungi dan ikut serta melestarikan seni-seni tradisi budaya sunda sebagai
warisan Nenek Moyang (Karuhun) Sunda sebagai wujud cinta kepada tanah air yang
kaya akan seni dan budaya.
2.2.
Menjaga jati diri
seni pewayangan dan pedalangan sebagai seni yang bernilai tinggi (adi luhung)
sebagai sarana pendidikan masyarakat agar berwawasan luas serta senantiasa
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.3.
Meningkatkan daya
apresiasi masyarakat terhadap seni tradisi dan seni wayang golek terutama para
generasi muda.
2.4.
Meningkatkan
kualitas sumber daya masyarakat para pecinta seni terutama kaum muda untuk
berkreatifitas, berkarya yang berdaya guna dan berhasil guna.
2.5.
Ikut mendorong
meningkatkan mutu dan kualitas para Seniman termasuk para Dalang muda (Junior)
untuk terus berkarya kearah yang lebih baik dan tanggap terhadap zaman.
2.6.
Bersama-sama
memajukan dan mensejahterakan anggotanya.
PASAL 4
Tujuan
Sebagaimana merujuk pada Pasal (3) Pamiarta
Wayang Golek didirikan untuk ikut melestarikan seni budaya sunda agar tidak
tergeser oleh budaya asing dengan cara
mengajak untuk turut berpartisipasi dalam bentuk karya dan kreasi yang
produktif.
PASAL 5
Kegiatan
Ayat 1
Kegiatan Pamiarta Wayang Golek adalah :
1.1
Pendidikan kepada
seluruh anggota organisasi yang ingin mendalamidan memahami seni karawitan
(dengan latihan gamelan), pengenalan wayang golek, belajar tata cara
memperagakan pergerakan wayang golek (memainkan wayang golek), proses pembuatan
wayang golek, pengetahuan pembuatan waditra sunda (gamelan) dan aktifitas
lainnya yang berkaitan dengan kesenian wayang golek.
1.2
Berkreasi dan
berwirausaha yang dilakukan oleh anggota organisasi untuk menciptakan karya
dalam bidang seni.
1.3
Wisata budaya dan
apresiasi seni dalam bentuk tour budaya dan apresiasi seni pertunjukan
dan pementasan.
1.4
Dalam
melaksanakan program dan kegiatan organisasi lainnya, Pamiarta Wayang Golek
mengadakan hubungan kerja berbasis kemitraan.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 6
Anggota
Pamiarta Wayang Golek adalah organisasi masa
yang bersifat local dimana setiap anggotanya tidak terikat secara hukum tetapi
setiap anggotanya wajib mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh rapat
organisasi.
Keanggotaan Pamiarta Wayang Golek terbuka secara
umum dari lintas generasi dan profesi yang disahkan oleh pengurus melalui
proses registrasi yang berlaku.
PASAL 7
Syarat-syarat Anggota
Untuk menjadi anggota Pamiarta Wayang Golek,
setiap peminat wajib :
1)
Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2)
Warga Negara
Indonesia
3)
Menyerahkan
fotocopy kartu identitas lengkap seperti KTP/ SIM/ Passport/ Kartu Pelajar atau
kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
4)
Mengisi formulir
pendaftaran yang tersedia di sekretariat Pamiarta Wayang Golek atau registrasi
melalui group pamiarta_wayang_golek@groups.com
5)
Berkelakuan baik
6)
Sehat jasmani dan
rohani
7)
Memiliki semangat
dan intergritas tinggi untuk menjaga dan melestarikan kesenian dan kebudayaan
sunda.
PASAL 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Ayat 1
Hak Anggota
Setiap anggota Pamiarta Wayang Golek berhak
mendapatkan :
1.1.
Kartu Tanda
Anggota (KTA) Pamiarta Wayang Golek
1.2.
Mendapatkan
informasi kegiatan organisasi
1.3.
Mengajukan ide
dan gagasan untuk berkarya dan berkreasi dalam lingkup organisasi
1.4.
Kebebasan
berpendapat dan bersuara dalam rapat-rapat organisasi.
1.5.
Berhak untuk maju
dan sejahtera bersama.
Ayat 2
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib :
2.1.
Mentaati seluruh
peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi termasuk yang diatur dalam
pasal (6) dan (7)
2.2.
Bersedia untuk
mengisi dana kas organisasi sewaktu-waktu yang syarat dan ketentuannya
ditentukan oleh organisasi
2.3.
Mengikuti setiap
kegiatan organisasi yang syarat dan ketentuannya diatur oleh organisasi
PASAL 9
Sangsi dan Pemberhentian Anggota
Setiap anggota Pamiarta Wayang Golek bersedia
untuk menerima teguran lisan sampai kepada pemberhentian anggota baik sementara
maupun permanen, apabila :
1)
Melakukan
pelanggaran atau sedang terkait dalam proses hukum Pidana
2)
Penggunaan
obat-obatan terlarang (Narkoba) dan zat-zat adiktif lainnya.
3)
Mengundurkan diri
secara sukarela (otomatis secara sendirinya keluar sebagai anggota Pamiarta
Wayang Golek) dan wajib mengembalikan kartu anggota tanpa menuntut apapun.
BAB III
ORGANISASI
PASAL 10
Status Organisasi
Merujuk pada pasal (1), (3) dan (4) Anggaran
Dasar Pamiarta Wayang Golek adalah organisasi masa kepemudaan pecinta seni
budaya yang independen milik seluruh Masyarakat Sunda pada khususnya dan
Masyarakat Indonesia pada umumnya.
PASAL 11
Pengurus
Pembentukan dan penyusunan kepengurusan
diserahkan kepada organisasi dalam bentuk musyawarah organisasi yang syarat
teknis dan ketentuannya menurut peraturan tata tertib organisasi yang berlaku.
Syarat-syarat pengurus organisasi Pamiarta
Wayang Golek :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) Warga Negara Indonesia
3) Sehat Jasmani dan Rohani
4)
Berwawasan luas
dalam berorganisasi, memiliki cukup pengetahuan dibidang seni (tidak wajib
tetapi diutamakan)
5)
Memiliki kemapuan
manajerial yang baik (tidak dikhususkan tetapi diutamakan)
6)
Tidak terkait
atau dalam proses perkara Pidana
7)
Bersemangat dan
berintegritas tinggi untuk memajukan organisasi
PASAL 12
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Uraian tugas dan tanggung jawab pengurus dibuat
oleh musyawarah anggota Pamiarta Wayang Golek sesuai dengan tingkatnya,
diantaranya :
1)
Ketua Dewan
Pembina : Menjadi sesepuh yang dapat
memberikan arahan, amanat dan petunjuk binaan didalam berjalannya organisasi
2)
Dewan
Pembina 1, 2, 3 & 4 : Memberikan binaan dan arahan secara langsung
kepada setiap pengurus dalam berjalannya organisasi.
3)
Ketua Umum : Menjadi
penanggung jawab sepenuhnya dalam berjalannya organisasi serta mengkoordinir
kepengurusan agar organisasi bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi yang
ditetapkan sebelumnya.
4)
Sekretaris
Umum : Mengatur
administrasi organisasi dan menjadi notulen dalam setiap musyawarah pengurus
pusat
5)
Bendahara
Umum : Mengatur dan memanjemen
keuangan dan pembukuan dalam organisasi.
6)
Bag.
Kegiatan Pengembangan Organisasi :
Mengadakan dan mengembangkan program-program
organisasi, serta memberikan pelatihan tertentu kepada setiap anggota.
7)
Bag. Humas
& Publikasi : Mensosialisasikan
informasi dan penerangan kepada setiap anggota dan masyarakat umum setiap ada
program organisasi
8)
Bag. Dana
Usaha : Pengembangan badan usaha
organisasi termasuk mengorganisir usaha dan bisnis yang berkaitan dengan
organisasi.
9)
Bag. Desain
& Dokumentasi : Pembuatan
desain dan kreasi dalam media publikasi di organisasi serta mendokumentasikan
setiap acara yang berhubungan dengan organisasi.
10) Bag. Umum :
Bertugas menjalankan fungsi umum di struktur
kepengurusan
11) Bag. Kesekretariatan
: Menginfentarisir setiap berang dan infentaris di organisasi, serta
melakukan pemeliharaan terhadap logistik, sarana dan prasarananya.
12) Koordinator Rayon : Mengkoordinir
kepengurusan dan keanggotaan di daerah
PASAL 13
Hubungan kerja dan rentang kendali operasional Pamiarta Wayang Golek
Ayat 1
Pengurus Daerah
(Rayon)
1.1.
Pembentukan
kepengurusan di daerah (Rayon) sepenuhnya diserahkan kepada daerah yang
bersangkutan dengan sepengetahuan Pengurus pusat.
1.2.
Segala bentuk
kegiatan Pengurus di daerah harus dilaporkan kepada Pengurus pusat
1.3.
Segala bentuk
kegiatan di daerah mengacu kepada arahan dari Pengurus pusat
Ayat 2
Hak dan Kewajiban
Pengurus Daerah (Rayon)
Sebagaimana tercantum dalam pasal (7), (8) dan
(9) setiap anggota Pamiarta Wayang Golek mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama.
Setiap Pengurus Daerah dan anggotanya berhahk
dan wajib untuk berkarya dan berkreasi sesuai dengan budaya dan adat istiadat
yang ada didaerah yang bersangkutan.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENGURUS
PASAL 14
Musyawarah Pamiarta Wayang Golek menggunakan
istilah “Sawala Pamiarta Wayang Golek” dan sah apabila dihadiri setengah lebih
satu dari jumlah Pengurus daerah dan setengah lebih satu dari Pengurus pusat
yang waktu dan ketentuannya telah ditetapkan dalam rapat Pengurus Organisasi.
Pengambilan keputusan dalam musyawarah Pamiarta
Wayang Golek selalu mengedepankan asas
musyawarah dan mufakat dalam kebersamaan, keserasian dan kesadaran.
Apabila pengambilan keputusan dalam “Sawala
Pamiarta Wayang Golek” harus menggunakan pemungutan suara (voting), maka
:
1)
Sah apabila
disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah Pengurus pusat dan daerah
2)
Pengurus daerah
hanya memiliki satu suara yaitu Ketua Pengurus Daerah (Koordinator Rayon)
3)
Peninjau dalam
musyawarah baik pusat maupun daerah tidak memiliki hak suara.
PASAL 15
Rapat Pimpinan (Rapim)
Rapat Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan
organisasi dan sah apabila dihadiri setengah lebih satu dari jumlah pengurus.
Rapat Pimpinan Pamiarta Wayang Golek selalu
mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, kebersamaan, persaudaraan,
keserasian dan kesadaran.
PASAL 16
Rapat Koordinasi (Rakor)
Rapat Koordinasi Pamiarta Wayang Golek
diselenggarakan sesuai kebutuhan organisasi menggunakan istilah “Tepung
DuluTepang Baraya Pamiarta Wayang Golek” diharuskan semua Anggota dan Pengurus
hadir tetapi tidak diwajibkan dan dapat diwakilkan sesuai kesepakatan yang
berlaku di organisasi.
BAB V
DANA DAN KEKAYAAN
PASAL 17
Dana
Mengacu pada pasal (8 ayat 2), demi berlangsung
dan lancarnya kegiatan organisasi maka dibutuhkan dana operasional organisasi
yang bisa didapatkan dari :
1)
Sumbangan
sukarela dari Anggota
2)
Sumbangan
sukarela (hibah) dari perorangan maupun kelompok
3)
Persentase dari
hasil karya seni anggota yang berkarya mengatasnamakan Pamiarta Wayang Golek
dan besar kecilnya berdasarkan kesepakatan.
4)
Badan-badan usaha
milik Pamiarta Wayang Golek
Kekayaan
Seluruh kekayaan di organisasi Pamiarta Wayang
Golek yang sifatnya bergerak dan tidak bergerak adalah milik organisasi
Pamiarta Wayang Golek.
BAB VI
LAMBANG ORGANISASI
PASAL 18
Pamiarta Wayang Golek mempunyai lambang yang
bergambar kayon atau gugunungan ditengah image kayon atau gugunungan
adalah gunungan klasik ditengah dengan diapit oleh empat bilah kujang ciung
warna Kuning emas berbentuk symbol yang bertuliskan
nama organisasi ”Pamiarta Wayang Golek” warna kuning emas.
PASAL 19
Arti dan Makna
1)
Kayon atau gugunungan sudah menjadi simbol dari dunia seni pewayangan yang hampir semua
jenis pewayangan yang ada di Indonesia menggunakan kayon. Sedangkan dunia
pewayangan adalah sebuah karya seni yang mempunyai nilai karya yang tinggi (adi
luhung). Hampir semua seni-seni tradisi sunda ada dalam pewayangan, diantaranya
adalah seni ukir, lukis, gamelan, tari, karawitan, seni suara, seni sastra,
drama dan lain-lain. Kayon sendiri mempunyai nilai filosofis yangsangat tinggi,
keindahan atau estetika berpadu dengan pesan-pesan moral yang terkandung
didalamnya.
2)
Kujang adalah lambang senjata Ki Sunda yang mengandung
nilai estetika dan bermakna filosofis yang tinggi yang berasal dari kata “Kuda
Hyang”. Kuda menurut bahasa Sunda kuno berarti alat sedangkan Hyang adalah
kawasa. Kawasa disini dimaksudkan derajatnya lebih tinggi dibanding yang
lainnya. Menurut paparan riwayatnya kujang itu sendiri asalnya adalah perkakas
yang digunakan oleh para petani masyarakat sunda, lalu kujang menjadi tinggi
derajatnya setelah raja Galuh Padjajaran melalui sebuah meditasi untuk
mendapatkan sebuah senjata pusaka, memilih kujang sebagai pusaka ageman raja.
Empat bilah kujang yang mengapit gugunungan ini
melambangkan Pamiarta Wayang Golek sebagai organisasi yang mengedepankan
Kebersamaan, Persaudaraan, Keserasian dan Kesadaran.
3)
Tulisan
“Pamiarta Wayang Golek” bermakna
nama organisasi dan berwarna kuning emas melambangkan kesejahteraan bagi semua
anggotanya.
PASAL 20
Cap atau Stempel
|
PASAL 21
Lagu Pamiarta Wayang Golek
Lagu Pamiarta Wayang Golek diatur dan ditetapkan
oleh pengurus organisasi.
BAB VII
PASAL TAMBAHAN
Pamiarta Wayang Golek dalam berbagai aktifitas
organisasi dapat menjadi mitra dengan organisasi lainnya baik dalam kesamaan
visi dan misi maupun kesamaan jenis organisasi.
BAB VIII
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam
anggaran rumah tangga ini aka diatur dalam keputusan-keputusan pengurus dalam
musyawarah Pamiarta Wayang Golek sejauh tidak melanggar anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga Pamiarta Wayang Golek.
Bandung, Februari 2013
Ketua Umum
Pamiarta Wayang Golek
Syahwan Rama
Pembina 1
Deden Kosasih Sunarya
|
Mengetahui,
|
Sekretaris Umum
Rahmat Hidayat, A.Md
Pembina 2
Wawan Dede Amung Sutarya
|
Menyetujui,
Ketua Dewan Pembina
Dede Amung Sutarya
Langganan:
Postingan (Atom)